Contoh Spesifikasi Teknis Pekerjaan Persiapan - beka_senpai
Konten Terbaru
Memuat...

Kamis, 23 Mei 2019

Contoh Spesifikasi Teknis Pekerjaan Persiapan


Pekerjaan Persiapan Pemasangan dan Pengukuran Bouwplank
(sumber: pintaram.com)


PEKERJAAN PERSIAPAN


A.         PEKERJAAN PENGUKURAN

1.         Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan pengukuran adalah pekerjaan pengukuran lokasi proyek untuk menentukan luasan, batas-batas lokasi, ketinggian dan level eksisting proyek hingga menghasilkan data berupa gambar yang lengkap.

2.         Pelaksanaan Pekerjaan

2.1.            Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil, ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
2.2.            Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Tim Teknis dan Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
2.3.            Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat water pass/teodolit yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
2.4.            Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan teodolit/water pass beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Tim Teknis dan Konsultan Pengawas selama pelaksanaan proyek.
2.5.            Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara asa segi tiga Pythagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui Tim Teknis dan Konsultan Pengawas.

B.         PEKERJAAN PAPAN DASAR PENGUKURAN/BOUWPLANK

1.         Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan papan dasar pengukuran adalah pekerjaan pembuatan papan dasar pengukuran di lokasi proyek meliputi pekerjaan pengukuran dan pemasangan papan-papan untuk menentukan tinggi acuan bangunan dan letak as-as bangunan.

2.         Pelaksanaan Pekerjaan Merupakan Kewajiban Penyedia Jasa

2.1.            Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau meranti 5/7, tertancap di tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2 m satu sama lain.
2.2.            Papan patok ukur dibuat dari kayu meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (water pass).
2.3.            Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh Tim Teknis dan Konsultan Pengawas.
2.4.            Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 200 cm dari as fondasi terluar, bila mana lokasi tidak memungkinkan maka dipasang pada bagian terluar yang paling aman, dan harus mendapat persetujuan Tim Teknis dan Konsultan Pengawas.

C.         PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI

1.         Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan pembersihan lokasi adalah pekerjaan pembersihan lokasi proyek yang ditunjukkan pada gambar rencana hingga lokasi proyek siap untuk pekerjaan selanjutnya.

2.         Pelaksanaan Pekerjaan

2.1.            Lokasi proyek harus dibersihkan dari rumput, semak dan akar-akar pohon.
2.2.            Segala macam sampah-sampah dan barang-barang bekas bongkaran harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak dibenarkan untuk ditimbun di luar pagar proyek meskipun untuk sementara.
2.3.            Semua area bangunan, sesudah stripping (memapras semua rumput dan tumbuh-tumbuhan lainnya kecuali pohon-pohon yang memang dipertahankan) dan grubbing (menyingkirkan dan membuang semua sampah dari tempat kerja) diselesaikan, buang lapisan tanah setebal 20 cm. Tanah lapisan atas ini dapat dipakai untuk bahan urugan halaman.
2.4.            Pemadatan area bangunan (dengan tanah) sampai 1 meter di luar tembok dan kolom harus dipakai dengan tebal maksimum 30 cm.
2.5.            Tanah urug ini harus dipadatkan paling sedikit mencapai 60% dai pemadatan maksimum.
2.6.            Di daerah yang akan dibuat jalan tanahnya harus dipadatkan sampai 90% dari pemadatan maksimum.
2.7.            Ruang gerak selama pelaksanaan dalam kondisi berpagar harus cukup leluasa untuk lancarnya pekerjaan.
2.8.            Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman secukupnya di sekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja mau pun aktivitas lain di sekitar bangunan.
2.9.            Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan melakukan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.

3.         Pekerjaan-Pekerjaan Melindungi dari Berbagai Kerusakan

3.1.            Kontrol air di permukaan dan di bawah tanah selama masa pembangunan dan masa pemeliharaan dengan jaminan, lindungilah seluruh lapangan terhadap air yang menggenang yang dapat menimbulkan erosi.
3.2.            Hal ini meliputi pembuatan tanggul-tanggul, selokan-selokan sementara, sumur-sumur, alat-alat pompa dan lain-lain guna mencegah kerusakan atau di bawah tanah tempat yang berdekatan.
3.3.            Perpanjangan jangka waktu kontrak yang disebabkan lapangan basah tidak akan dipertimbangkan, kecuali bila Kontraktor telah melakukan semua usaha-usaha perlindungan yang mungkin.
3.4.            Semua pekerjaan galian/urugan tanah dikerjakan sesuai dengan letak, elevasi, kemiringan dan penampang yang diminta dalam gambar, dengan memperhitungkan ruang kerja untuk ukuran bangunan. Tanah galian yang memenuhi syarat untuk urugan, setelah memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas dapat dipakai sebagai tanah urug dan pelaksanaan pengurugan harus dilakukan secepat mungkin sehingga tidak mengganggu lingkungan.
3.5.            Tanah yang tidak terpakai untuk mengurug harus dikeluarkan dari lokasi.
3.6.            Semua material galian dan bongkaran yang tidak dipergunakan untuk pengurugan kembali harus dikeluarkan dari lokasi.
3.7.            Pembuangan material tidak boleh mengganggu lingkungan sekitarnya. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas tuntutan dari pihak mana pun, yang diakibatkan hal tersebut.
3.8.            Kerusakan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan milik masyarakat atau pribadi yang disebabkan pelaksanaan Kontraktor dalam pembersihan, harus diperbaiki atau diganti atas biaya Kontraktor.
3.9.            Jika material hasil pembersihan akan dibakar, Kontraktor harus mendapatkan izin Konsultan Pengawas/Pengawas Lapangan/Direksi Teknik dan menempatkan orang untuk mengawasinya dari kemungkinan bahaya kebakaran lingkungan alam maupun harta benda.
3.10.         Bekas pembakaran harus dirapikan sehingga tidak mengganggu lingkungan.

D.         PENYEDIAAN ALAT-ALAT PEMADAM KEBAKARAN DAN KESELAMATAN KERJA

Selama pembangunan berlangsung, penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (fire extinguisher) lengkap dengan isinya, dengan jumlah minimal 4 (empat) tabung, masing-masing tabung berkapasitas 15 kg. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan peralatan P3K, helm pengaman, sabuk pengaman, masker, sepatu lapangan dan alat-alat keselamatan kerja lainnya yang dipandang perlu selama proses pekerjaan.


E.         MEMBUAT/MENDIRIKAN PAPAN NAMA PROYEK

Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 cm × 150 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diizinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apa pun di halaman dan di sekitar proyek tanpa izin dari Pemberi Tugas.

F.         PEMBUATAN PAGAR SEMENTARA

Penyedia Jasa Konstruksi harus memasang pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut:
1.       Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk lancarnya pekerjaan.
2.    Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman secukupnya di sekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain di sekitar bangunan.
3.         Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan melakukan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.

G.        PEMBUATAN BARAK KERJA/GUDANG BAHAN/KANTOR LAPANGAN

1.         Pelaksana diwajibkan membuat/menyediakan barak kerja, gudang yang pantas dan cukup luas di lokasi pekerjaan, lengkap dengan peralatan yang diperlukan antara lain:
·                Panel untuk menempel gambar kerja
·                Meja untuk menggambar dan membeberkan gambar
·                Satu set meja kursi
2.         Harus tersedia penerangan (listrik, petromaks)
3.         Tempat dan luas dari bangunan ini ditentukan dengan persetujuan Direksi.
4.         Pemborong harus senantiasa memelihara kebersihan gudang dan berikut perlengkapannya.

Share with your friends

Give us your opinion

Pemberitahuan
Situs ini dalam tahap pengembangan dan pembaruan. Admin tidak memperbarui lagi permainan Let's Get Rich di situs ini. Situs ini akan beralih ke situs tutorial, berbagai informasi, info free software, perhitungan RAB dan Spesifikasi Teknis konstruksi.
OK