Pekerjaan Persiapan Pemasangan dan Pengukuran Bouwplank (sumber: pintaram.com) |
PEKERJAAN PERSIAPAN
A.
PEKERJAAN PENGUKURAN
1.
Lingkup
Pekerjaan
Pekerjaan
pengukuran adalah pekerjaan pengukuran lokasi proyek untuk menentukan luasan,
batas-batas lokasi, ketinggian dan level eksisting proyek hingga menghasilkan
data berupa gambar yang lengkap.
2.
Pelaksanaan
Pekerjaan
2.1.
Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengadakan
pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi
keterangan-keterangan mengenai peil, ketinggian tanah, letak pohon, letak
batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
2.2.
Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar
dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Tim Teknis
dan Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
2.3.
Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut
hanya dilakukan dengan alat-alat water
pass/teodolit yang
ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
2.4.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan
teodolit/water
pass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Tim Teknis dan Konsultan Pengawas
selama pelaksanaan proyek.
2.5.
Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang
secara asa segi tiga Pythagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui Tim Teknis dan Konsultan
Pengawas.
B.
PEKERJAAN PAPAN DASAR PENGUKURAN/BOUWPLANK
1.
Lingkup
Pekerjaan
Pekerjaan
papan dasar pengukuran adalah pekerjaan pembuatan papan dasar pengukuran di
lokasi proyek meliputi pekerjaan pengukuran dan pemasangan papan-papan untuk
menentukan tinggi acuan bangunan dan letak as-as bangunan.
2.
Pelaksanaan
Pekerjaan Merupakan Kewajiban Penyedia Jasa
2.1.
Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok
kayu kasau meranti 5/7, tertancap di tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakkan
atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2 m satu sama lain.
2.2.
Papan patok ukur dibuat dari kayu meranti,
dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah
atasnya (water
pass).
2.3.
Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama
satu dengan lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh Tim Teknis dan Konsultan
Pengawas.
2.4.
Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 200 cm
dari as fondasi terluar, bila mana lokasi tidak memungkinkan maka dipasang pada
bagian terluar yang paling aman, dan harus mendapat persetujuan Tim Teknis dan
Konsultan Pengawas.
C.
PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
1.
Lingkup
Pekerjaan
Pekerjaan
pembersihan lokasi adalah pekerjaan pembersihan lokasi proyek yang ditunjukkan
pada gambar rencana hingga lokasi proyek siap untuk pekerjaan selanjutnya.
2.
Pelaksanaan
Pekerjaan
2.1.
Lokasi proyek harus dibersihkan dari rumput,
semak dan akar-akar pohon.
2.2.
Segala macam sampah-sampah dan barang-barang
bekas bongkaran harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak dibenarkan untuk
ditimbun di luar pagar proyek meskipun untuk sementara.
2.3.
Semua area bangunan, sesudah stripping (memapras semua rumput dan
tumbuh-tumbuhan lainnya kecuali pohon-pohon yang memang dipertahankan) dan grubbing (menyingkirkan dan membuang
semua sampah dari tempat kerja) diselesaikan, buang lapisan tanah setebal 20
cm. Tanah lapisan atas ini dapat dipakai untuk bahan urugan halaman.
2.4.
Pemadatan area bangunan (dengan tanah) sampai 1
meter di luar tembok dan kolom harus dipakai dengan tebal maksimum 30 cm.
2.5.
Tanah urug ini harus dipadatkan paling sedikit
mencapai 60% dai pemadatan maksimum.
2.6.
Di daerah yang akan dibuat jalan tanahnya harus
dipadatkan sampai 90% dari pemadatan maksimum.
2.7.
Ruang gerak selama pelaksanaan dalam kondisi
berpagar harus cukup leluasa untuk lancarnya pekerjaan.
2.8.
Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus
menyediakan/memasang pengaman secukupnya di sekeliling konstruksi bangunan
untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik
pekerja mau pun aktivitas lain di sekitar bangunan.
2.9.
Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang
sudah ada dengan melakukan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
3.
Pekerjaan-Pekerjaan
Melindungi dari Berbagai Kerusakan
3.1.
Kontrol air di permukaan dan di bawah tanah
selama masa pembangunan dan masa pemeliharaan dengan jaminan, lindungilah
seluruh lapangan terhadap air yang menggenang yang dapat menimbulkan erosi.
3.2.
Hal ini meliputi pembuatan tanggul-tanggul,
selokan-selokan sementara, sumur-sumur, alat-alat pompa dan lain-lain guna
mencegah kerusakan atau di bawah tanah tempat yang berdekatan.
3.3.
Perpanjangan jangka waktu kontrak yang
disebabkan lapangan basah tidak akan dipertimbangkan, kecuali bila Kontraktor
telah melakukan semua usaha-usaha perlindungan yang mungkin.
3.4.
Semua pekerjaan galian/urugan tanah dikerjakan
sesuai dengan letak, elevasi, kemiringan dan penampang yang diminta dalam gambar,
dengan memperhitungkan ruang kerja untuk ukuran bangunan. Tanah galian yang
memenuhi syarat untuk urugan, setelah memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas
dapat dipakai sebagai tanah urug dan pelaksanaan pengurugan harus dilakukan
secepat mungkin sehingga tidak mengganggu lingkungan.
3.5.
Tanah yang tidak terpakai untuk mengurug harus
dikeluarkan dari lokasi.
3.6.
Semua material galian dan bongkaran yang tidak
dipergunakan untuk pengurugan kembali harus dikeluarkan dari lokasi.
3.7.
Pembuangan material tidak boleh mengganggu
lingkungan sekitarnya. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas tuntutan
dari pihak mana pun, yang diakibatkan hal tersebut.
3.8.
Kerusakan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan
milik masyarakat atau pribadi yang disebabkan pelaksanaan Kontraktor dalam
pembersihan, harus diperbaiki atau diganti atas biaya Kontraktor.
3.9.
Jika material hasil pembersihan akan dibakar,
Kontraktor harus mendapatkan izin Konsultan Pengawas/Pengawas Lapangan/Direksi Teknik
dan menempatkan orang untuk mengawasinya dari kemungkinan bahaya kebakaran
lingkungan alam maupun harta benda.
3.10.
Bekas pembakaran harus dirapikan sehingga tidak
mengganggu lingkungan.
D.
PENYEDIAAN ALAT-ALAT PEMADAM KEBAKARAN DAN KESELAMATAN KERJA
Selama
pembangunan berlangsung, penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran (fire
extinguisher)
lengkap dengan isinya, dengan jumlah minimal 4 (empat) tabung, masing-masing
tabung berkapasitas 15 kg. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan peralatan
P3K, helm pengaman, sabuk pengaman, masker, sepatu lapangan dan alat-alat
keselamatan kerja lainnya yang dipandang perlu selama proses pekerjaan.
E.
MEMBUAT/MENDIRIKAN PAPAN NAMA PROYEK
Penyedia
Jasa Konstruksi wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama
tersebut 90 cm × 150 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai
dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diizinkan
menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apa pun di halaman dan di
sekitar proyek tanpa izin dari Pemberi Tugas.
F.
PEMBUATAN PAGAR SEMENTARA
Penyedia
Jasa Konstruksi harus memasang pagar sementara yang sifatnya melindungi dan
menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut:
1. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi
berpagar harus cukup leluasa untuk lancarnya pekerjaan.
2. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus
menyediakan/memasang pengaman secukupnya di sekeliling konstruksi bangunan
untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik
pekerja maupun aktivitas lain di sekitar bangunan.
3.
Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang
sudah ada dengan melakukan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
G.
PEMBUATAN BARAK KERJA/GUDANG BAHAN/KANTOR LAPANGAN
1.
Pelaksana diwajibkan membuat/menyediakan barak
kerja, gudang yang pantas dan cukup luas di lokasi pekerjaan, lengkap dengan
peralatan yang diperlukan antara lain:
·
Panel untuk menempel gambar kerja
·
Meja untuk menggambar dan membeberkan gambar
·
Satu set meja kursi
2.
Harus tersedia penerangan (listrik, petromaks)
3.
Tempat dan luas dari bangunan ini ditentukan
dengan persetujuan Direksi.
4.
Pemborong harus senantiasa memelihara
kebersihan gudang dan berikut perlengkapannya.