Sumber: blog Teknik Sipil Millenium, 2016 |
PEKERJAAN PERSIAPAN
A. URAIAN
- Penyusunan Desain dan Detail Engineering Design (DED) (isi nama pekerjaan beserta lokasi pekerjaan) tersebut secara umum meliputi pekerjaan standar mau pun non standar.
- Pada akhir kerja, Penyedia Jasa Pemborongan diharuskan membersihkan sisa bahan dari segala kotoran akibat kegiatan pembangunan, termasuk sisa-sisa material bangunan serta gundukan tanah, bekas tanah dan lain sebagainya.
- Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut di atas termasuk juga mendatangkan bahan-bahan bangunan dan peralatan dalam jumlah yang cukup untuk pelaksanaan pekerjaan.
B. PEKERJAAN YANG HARUS DILAKSANAKAN
1. Menurut Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, antara lain:
1.1. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1.2. Gambar Kerja/Gambar Rencana (bestek)
1.3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (aanvoelling)
1.4. Perubahan-perubahan dalam pelaksanaan (bila ada)
2. Menurut syarat dan ketentuan sebagai berikut:
2.1. Algement Voorwarden AV-1941; Persyaratan Pembangunan di Indonesia yang disahkan Pemerintah (khususnya pasal-pasal yang masih berlaku atau relevan).
2.2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 9/KPTS/M/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Bangunan.
2.3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999, Tanggal 7 Mei 1999, tentang Undang-Undang Jasa Konstruksi.
2.4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
2.5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
2.6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
2.7. Standar Konstruksi dan Bangunan lainnya meliputi:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Keselamatan Kerja.
b. PUPI (Peraturan Umum Pembebanan Indonesia) Tahun 1987.
c. SNI Nomor 03-0106-1987 tentang Penggunaan Ubin Keramik Marmer dan Cara Uji.
d. SNI Nomor 03-3527-1994 tentang Mutu Kayu Bangunan.
e. SNI Nomor 03-1726-1984 tentang Pedoman Perencanaan Tahan Gempa untuk Rumah dan Gedung.
f. SNI Nomor 03-1734-1989 tentang Pedoman Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah dan Gedung.
g. SNI Nomor 03-1736-1989 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Bangunan untuk Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
h. SNI Nomor 03-2407-1991 tentang Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung.
i. SNI Nomor 03-2834-1992 tentang Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal.
j. SNI Nomor 0255-1987.D tentang Persyaratan Instalasi Listrik.
k. SNI Nomor 03-1727-1989 tentang Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung.
l. SNI Nomor 03-2847-1992 tentang Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung.
m. Keputusan Menteri PU Nomor 468/KPTS/1998 tanggal 1 Maret 1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
n. Keputusan Menteri PU Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungannya.
o. Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 20 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
p. Peraturan tentang Harga Satuan Upah dan Bahan dari (isi nama instansi/dinas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara) Tahun (isi tahun).
2.8. Menurut peraturan setempat yang berhubungan dengan penyelenggaraan pembangunan dari instansi yang berwenang.
3. Pekerjaan tersebut harus diserahkan kepada Pembuat Komitmen dalam keadaan selesai 100% (seratus persen), sesuai dengan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa, Surat Perjanjian Pemborongan dan Berita Acara Perubahan Pekerjaan (bila ada) yang telah disahkan oleh Pembuat Komitmen.
C. KUASA PENYEDIA JASA PEMBORONGAN DAN KEAMANAN DI LAPANGAN
1. Di lokasi pekerjaan, Penyedia Jasa Pemborong wajib menunjuk seorang kuasa Penyedia Jasa Pemborongan atau biasa disebut Pelaksana Kepala yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia Jasa Pemborongan, berpendidikan minimal:
a. Site Manager, pendidikan S1 Sipil/Arsitektur, pengalaman 5 tahun, 1 orang.
b. Tenaga Ahli Struktur, pendidikan S1 Teknik Sipil, pengalaman 4 tahun, 1 orang.
c. Tenaga Pelaksana Lapangan, pendidikan SMK/D3/S1, pengalaman 5 tahun, 1 orang.
d. Drafter, pendidikan SMK/D3, pengalaman 5 tahun untuk SMK/2 tahun untuk D3, 1 orang.
e. Tenaga Administrasi, [endidikan D2, pengalaman 3 tahun, 1 orang.
2. Meskipun demikian tanggung jawab sepenuhnya tetap pada Penyedia Jasa Pemborongan.
3. Apabila pelaksana yang ada kurang mampu atau tidak cukup cakap dalam memimpin jalannya pelaksanaan pekerjaan, maka Penyedia Jasa Konsultan Pengawas dan Tim Pengawas Teknik Proyek (PTP) berhak mengusulkan untuk disediakan penggantinya.
4. Penyedia Jasa Pemborongan bertanggung jawab penuh atas keamanan di lokasi pekerjaan yang antara lain kehilangan, kebakaran dan kecelakaan (baik barang mau pun jiwa).
5. Peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:
No. | Item Alat | Jumlah | Kapasitas | Kondisi | Status |
---|---|---|---|---|---|
1. | Concrete mixer | 2 unit | 0,80 m3 | milik/sewa | |
2. | Bars cutting | 1 unit | 41 mm/7 kW | milik/sewa | |
3. | Bar bending | 1 unit | 40 mm/7 kW | milik/sewa | |
4. | Hand stamper | 2 unit | 80 kg | milik/sewa | |
5. | Water pass | 1 unit | milik/sewa | ||
6. | Teodolit | 1 unit | milik/sewa | ||
7. | Pompa air | 1 unit | 30 m3/hari | milik/sewa | |
8. | Scaffolding | 500 pcs | milik/sewa | ||
9. | Mobil crane | 1 unit | 5 ton | milik/sewa |
D. JAMINAN KESELAMATAN KERJA
- Penyedia Jasa Pemborongan wajib menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan dan syarat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk musibah yang terjadi.
- Penyedia Jasa Pemborongan wajib menyediakan air minum yang bersih dan memenuhi persyaratan kesehatan bagi semua petugas yang terkait dan pekerja yang ada di bawah tanggung jawabnya.
- Penyedia Jasa Pemborongan wajib mengasuransikan semua petugas yang terkait dan pekerja pada Asuransi Tenaga Kerja.
E. UKURAN-UKURAN DAN BATAS DAERAH KERJA
- Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar bestek, ukuran yang belum tercantum dalam gambar bestek ditanyakan pada Penyedia Jasa Konsultan Perencana dan atau Penyedia Jasa Konsultan Pengawas.
- Penyedia Jasa Pemborongan harus memeriksa kecocokan semua ukuran di dalam gambar, apabila terjadi ketidakcocokan wajib segera memberitahukan kepada Penyedia Jasa Konsultan Pengawas atau Penyedia Jasa Konsultan Perencana untuk meminta pertimbangan. Apabila terjadi kesalahan pelaksanaan di luar izin atau pertimbangan Penyedia Jasa Konsultan Pengawas atau Penyedia Jasa Konsultan Perencana, maka menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Pemborongan.
- Apabila dalam gambar bestek tergambar, sedang pada RKS/Spesifikasi Teknis dan BQ tidak tergambar/tertulis, maka RKS/Spesifikasi Teknis yang mengikat.
- Apabila dalam RKS/Spesifikasi Teknis tertulis sedangkan di dalam gambar bestek dan BQ tidak tergambar/tertulis, maka RKS/Spesifikasi Teknis yang mengikat.
- Apabila dalam BQ tertulis sedangkan di dalam gambar bestek dan RKS/Spesifikasi Teknis tidak tergambar/tertulis, maka BQ yang mengikat.
- Jika ada perbedaan pada gambar bestek, maka gambar detail (gambar besar) yang mengikat.
- Batas daerah kerja adalah batas lahan yang dikerjakan melingkupi lahan area (isi lokasi pekerjaan di Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara), sesuai dengan Gambar Rencana.