beka_senpai
Konten Terbaru
Memuat...

Free Software

[Free software][recentbylabel]

Featured

[recentpost][recentbylabel]

Asal SEO

Kamis, 23 Mei 2019

Contoh Spesifikasi Teknis Pekerjaan Persiapan


Pekerjaan Persiapan Pemasangan dan Pengukuran Bouwplank
(sumber: pintaram.com)


PEKERJAAN PERSIAPAN


A.         PEKERJAAN PENGUKURAN

1.         Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan pengukuran adalah pekerjaan pengukuran lokasi proyek untuk menentukan luasan, batas-batas lokasi, ketinggian dan level eksisting proyek hingga menghasilkan data berupa gambar yang lengkap.

2.         Pelaksanaan Pekerjaan

2.1.            Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil, ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
2.2.            Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Tim Teknis dan Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
2.3.            Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat water pass/teodolit yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
2.4.            Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan teodolit/water pass beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Tim Teknis dan Konsultan Pengawas selama pelaksanaan proyek.
2.5.            Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara asa segi tiga Pythagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui Tim Teknis dan Konsultan Pengawas.

B.         PEKERJAAN PAPAN DASAR PENGUKURAN/BOUWPLANK

1.         Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan papan dasar pengukuran adalah pekerjaan pembuatan papan dasar pengukuran di lokasi proyek meliputi pekerjaan pengukuran dan pemasangan papan-papan untuk menentukan tinggi acuan bangunan dan letak as-as bangunan.

2.         Pelaksanaan Pekerjaan Merupakan Kewajiban Penyedia Jasa

2.1.            Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau meranti 5/7, tertancap di tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2 m satu sama lain.
2.2.            Papan patok ukur dibuat dari kayu meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (water pass).
2.3.            Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh Tim Teknis dan Konsultan Pengawas.
2.4.            Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 200 cm dari as fondasi terluar, bila mana lokasi tidak memungkinkan maka dipasang pada bagian terluar yang paling aman, dan harus mendapat persetujuan Tim Teknis dan Konsultan Pengawas.

C.         PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI

1.         Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan pembersihan lokasi adalah pekerjaan pembersihan lokasi proyek yang ditunjukkan pada gambar rencana hingga lokasi proyek siap untuk pekerjaan selanjutnya.

2.         Pelaksanaan Pekerjaan

2.1.            Lokasi proyek harus dibersihkan dari rumput, semak dan akar-akar pohon.
2.2.            Segala macam sampah-sampah dan barang-barang bekas bongkaran harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak dibenarkan untuk ditimbun di luar pagar proyek meskipun untuk sementara.
2.3.            Semua area bangunan, sesudah stripping (memapras semua rumput dan tumbuh-tumbuhan lainnya kecuali pohon-pohon yang memang dipertahankan) dan grubbing (menyingkirkan dan membuang semua sampah dari tempat kerja) diselesaikan, buang lapisan tanah setebal 20 cm. Tanah lapisan atas ini dapat dipakai untuk bahan urugan halaman.
2.4.            Pemadatan area bangunan (dengan tanah) sampai 1 meter di luar tembok dan kolom harus dipakai dengan tebal maksimum 30 cm.
2.5.            Tanah urug ini harus dipadatkan paling sedikit mencapai 60% dai pemadatan maksimum.
2.6.            Di daerah yang akan dibuat jalan tanahnya harus dipadatkan sampai 90% dari pemadatan maksimum.
2.7.            Ruang gerak selama pelaksanaan dalam kondisi berpagar harus cukup leluasa untuk lancarnya pekerjaan.
2.8.            Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman secukupnya di sekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja mau pun aktivitas lain di sekitar bangunan.
2.9.            Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan melakukan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.

3.         Pekerjaan-Pekerjaan Melindungi dari Berbagai Kerusakan

3.1.            Kontrol air di permukaan dan di bawah tanah selama masa pembangunan dan masa pemeliharaan dengan jaminan, lindungilah seluruh lapangan terhadap air yang menggenang yang dapat menimbulkan erosi.
3.2.            Hal ini meliputi pembuatan tanggul-tanggul, selokan-selokan sementara, sumur-sumur, alat-alat pompa dan lain-lain guna mencegah kerusakan atau di bawah tanah tempat yang berdekatan.
3.3.            Perpanjangan jangka waktu kontrak yang disebabkan lapangan basah tidak akan dipertimbangkan, kecuali bila Kontraktor telah melakukan semua usaha-usaha perlindungan yang mungkin.
3.4.            Semua pekerjaan galian/urugan tanah dikerjakan sesuai dengan letak, elevasi, kemiringan dan penampang yang diminta dalam gambar, dengan memperhitungkan ruang kerja untuk ukuran bangunan. Tanah galian yang memenuhi syarat untuk urugan, setelah memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas dapat dipakai sebagai tanah urug dan pelaksanaan pengurugan harus dilakukan secepat mungkin sehingga tidak mengganggu lingkungan.
3.5.            Tanah yang tidak terpakai untuk mengurug harus dikeluarkan dari lokasi.
3.6.            Semua material galian dan bongkaran yang tidak dipergunakan untuk pengurugan kembali harus dikeluarkan dari lokasi.
3.7.            Pembuangan material tidak boleh mengganggu lingkungan sekitarnya. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas tuntutan dari pihak mana pun, yang diakibatkan hal tersebut.
3.8.            Kerusakan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan milik masyarakat atau pribadi yang disebabkan pelaksanaan Kontraktor dalam pembersihan, harus diperbaiki atau diganti atas biaya Kontraktor.
3.9.            Jika material hasil pembersihan akan dibakar, Kontraktor harus mendapatkan izin Konsultan Pengawas/Pengawas Lapangan/Direksi Teknik dan menempatkan orang untuk mengawasinya dari kemungkinan bahaya kebakaran lingkungan alam maupun harta benda.
3.10.         Bekas pembakaran harus dirapikan sehingga tidak mengganggu lingkungan.

D.         PENYEDIAAN ALAT-ALAT PEMADAM KEBAKARAN DAN KESELAMATAN KERJA

Selama pembangunan berlangsung, penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (fire extinguisher) lengkap dengan isinya, dengan jumlah minimal 4 (empat) tabung, masing-masing tabung berkapasitas 15 kg. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan peralatan P3K, helm pengaman, sabuk pengaman, masker, sepatu lapangan dan alat-alat keselamatan kerja lainnya yang dipandang perlu selama proses pekerjaan.


E.         MEMBUAT/MENDIRIKAN PAPAN NAMA PROYEK

Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 cm × 150 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diizinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apa pun di halaman dan di sekitar proyek tanpa izin dari Pemberi Tugas.

F.         PEMBUATAN PAGAR SEMENTARA

Penyedia Jasa Konstruksi harus memasang pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut:
1.       Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk lancarnya pekerjaan.
2.    Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman secukupnya di sekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain di sekitar bangunan.
3.         Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan melakukan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.

G.        PEMBUATAN BARAK KERJA/GUDANG BAHAN/KANTOR LAPANGAN

1.         Pelaksana diwajibkan membuat/menyediakan barak kerja, gudang yang pantas dan cukup luas di lokasi pekerjaan, lengkap dengan peralatan yang diperlukan antara lain:
·                Panel untuk menempel gambar kerja
·                Meja untuk menggambar dan membeberkan gambar
·                Satu set meja kursi
2.         Harus tersedia penerangan (listrik, petromaks)
3.         Tempat dan luas dari bangunan ini ditentukan dengan persetujuan Direksi.
4.         Pemborong harus senantiasa memelihara kebersihan gudang dan berikut perlengkapannya.

Sabtu, 18 Mei 2019

Contoh Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pendahuluan

Sumber: blog Teknik Sipil Millenium, 2016


PEKERJAAN PERSIAPAN


A. URAIAN


  1. Penyusunan Desain dan Detail Engineering Design (DED) (isi nama pekerjaan beserta lokasi pekerjaan) tersebut secara umum meliputi pekerjaan standar mau pun non standar.
  2. Pada akhir kerja, Penyedia Jasa Pemborongan diharuskan membersihkan sisa bahan dari segala kotoran akibat kegiatan pembangunan, termasuk sisa-sisa material bangunan serta gundukan tanah, bekas tanah dan lain sebagainya.
  3. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut di atas termasuk juga mendatangkan bahan-bahan bangunan dan peralatan dalam jumlah yang cukup untuk pelaksanaan pekerjaan.

B. PEKERJAAN YANG HARUS DILAKSANAKAN

1. Menurut Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, antara lain:
1.1. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1.2. Gambar Kerja/Gambar Rencana (bestek)
1.3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (aanvoelling)
1.4. Perubahan-perubahan dalam pelaksanaan (bila ada)

2. Menurut syarat dan ketentuan sebagai berikut:
2.1. Algement Voorwarden AV-1941; Persyaratan Pembangunan di Indonesia yang disahkan Pemerintah (khususnya pasal-pasal yang masih berlaku atau relevan).
2.2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 9/KPTS/M/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Bangunan.
2.3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999, Tanggal 7 Mei 1999, tentang Undang-Undang Jasa Konstruksi.
2.4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
2.5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
2.6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
2.7. Standar Konstruksi dan Bangunan lainnya meliputi:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Keselamatan Kerja.
b. PUPI (Peraturan Umum Pembebanan Indonesia) Tahun 1987.
c. SNI Nomor 03-0106-1987 tentang Penggunaan Ubin Keramik Marmer dan Cara Uji.
d. SNI Nomor 03-3527-1994 tentang Mutu Kayu Bangunan.
e. SNI Nomor 03-1726-1984 tentang Pedoman Perencanaan Tahan Gempa untuk Rumah dan Gedung.
f. SNI Nomor 03-1734-1989 tentang Pedoman Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah dan Gedung.
g. SNI Nomor 03-1736-1989 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Bangunan untuk Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
h. SNI Nomor 03-2407-1991 tentang Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung.
i. SNI Nomor 03-2834-1992 tentang Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal.
j. SNI Nomor 0255-1987.D tentang Persyaratan Instalasi Listrik.
k. SNI Nomor 03-1727-1989 tentang Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung.
l. SNI Nomor 03-2847-1992 tentang Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung.
m. Keputusan Menteri PU Nomor 468/KPTS/1998 tanggal 1 Maret 1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
n. Keputusan Menteri PU Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungannya.
o. Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 20 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
p. Peraturan tentang Harga Satuan Upah dan Bahan dari (isi nama instansi/dinas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara) Tahun (isi tahun).
2.8. Menurut peraturan setempat yang berhubungan dengan penyelenggaraan pembangunan dari instansi yang berwenang.

3. Pekerjaan tersebut harus diserahkan kepada Pembuat Komitmen dalam keadaan selesai 100% (seratus persen), sesuai dengan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa, Surat Perjanjian Pemborongan dan Berita Acara Perubahan Pekerjaan (bila ada) yang telah disahkan oleh Pembuat Komitmen.

C. KUASA PENYEDIA JASA PEMBORONGAN DAN KEAMANAN DI LAPANGAN

1. Di lokasi pekerjaan, Penyedia Jasa Pemborong wajib menunjuk seorang kuasa Penyedia Jasa Pemborongan atau biasa disebut Pelaksana Kepala yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia Jasa Pemborongan, berpendidikan minimal:
a. Site Manager, pendidikan S1 Sipil/Arsitektur, pengalaman 5 tahun, 1 orang.
b. Tenaga Ahli Struktur, pendidikan S1 Teknik Sipil, pengalaman 4 tahun, 1 orang.
c. Tenaga Pelaksana Lapangan, pendidikan SMK/D3/S1, pengalaman 5 tahun, 1 orang.
d. Drafter, pendidikan SMK/D3, pengalaman 5 tahun untuk SMK/2 tahun untuk D3, 1 orang.
e. Tenaga Administrasi, [endidikan D2, pengalaman 3 tahun, 1 orang.

2. Meskipun demikian tanggung jawab sepenuhnya tetap pada Penyedia Jasa Pemborongan.
3. Apabila pelaksana yang ada kurang mampu atau tidak cukup cakap dalam memimpin jalannya pelaksanaan pekerjaan, maka Penyedia Jasa Konsultan Pengawas dan Tim Pengawas Teknik Proyek (PTP) berhak mengusulkan untuk disediakan penggantinya.
4. Penyedia Jasa Pemborongan bertanggung jawab penuh atas keamanan di lokasi pekerjaan yang antara lain kehilangan, kebakaran dan kecelakaan (baik barang mau pun jiwa).
5. Peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:

No. Item Alat Jumlah Kapasitas Kondisi Status
1. Concrete mixer 2 unit 0,80 m3 milik/sewa
2. Bars cutting 1 unit 41 mm/7 kW milik/sewa
3. Bar bending 1 unit 40 mm/7 kW milik/sewa
4. Hand stamper 2 unit 80 kg milik/sewa
5. Water pass 1 unit milik/sewa
6. Teodolit 1 unit milik/sewa
7. Pompa air 1 unit 30 m3/hari milik/sewa
8. Scaffolding 500 pcs milik/sewa
9. Mobil crane 1 unit 5 ton milik/sewa

D. JAMINAN KESELAMATAN KERJA


  1. Penyedia Jasa Pemborongan wajib menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan dan syarat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk musibah yang terjadi.
  2. Penyedia Jasa Pemborongan wajib menyediakan air minum yang bersih dan memenuhi persyaratan kesehatan bagi semua petugas yang terkait dan pekerja yang ada di bawah tanggung jawabnya.
  3. Penyedia Jasa Pemborongan wajib mengasuransikan semua petugas yang terkait dan pekerja pada Asuransi Tenaga Kerja.

E. UKURAN-UKURAN DAN BATAS DAERAH KERJA


  1. Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar bestek, ukuran yang belum tercantum dalam gambar bestek ditanyakan pada Penyedia Jasa Konsultan Perencana dan atau Penyedia Jasa Konsultan Pengawas.
  2. Penyedia Jasa Pemborongan harus memeriksa kecocokan semua ukuran di dalam gambar, apabila terjadi ketidakcocokan wajib segera memberitahukan kepada Penyedia Jasa Konsultan Pengawas atau Penyedia Jasa Konsultan Perencana untuk meminta pertimbangan. Apabila terjadi kesalahan pelaksanaan di luar izin atau pertimbangan Penyedia Jasa Konsultan Pengawas atau Penyedia Jasa Konsultan Perencana, maka menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Pemborongan.
  3. Apabila dalam gambar bestek tergambar, sedang pada RKS/Spesifikasi Teknis dan BQ tidak tergambar/tertulis, maka RKS/Spesifikasi Teknis yang mengikat.
  4. Apabila dalam RKS/Spesifikasi Teknis tertulis sedangkan di dalam gambar bestek dan BQ tidak tergambar/tertulis, maka RKS/Spesifikasi Teknis yang mengikat.
  5. Apabila dalam BQ tertulis sedangkan di dalam gambar bestek dan RKS/Spesifikasi Teknis tidak tergambar/tertulis, maka BQ yang mengikat.
  6. Jika ada perbedaan pada gambar bestek, maka gambar detail (gambar besar) yang mengikat.
  7. Batas daerah kerja adalah batas lahan yang dikerjakan melingkupi lahan area (isi lokasi pekerjaan di Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara), sesuai dengan Gambar Rencana.

Jumat, 07 Juli 2017

Cara Membuat Akun Google Baru Edisi 2017



Cara Membuat Akun Google

Di post pertama ini, saya mencoba untuk memberi sebuah tutorial sederhana cara membuat akun Google baru melalui komputer atau laptop dengan browser seperti Google Chrome, Firefox, Micorosft Edge dan sebagainya.

Asal SEO

Featured

[Featured][recentbylabel2]

Featured

[Featured][recentbylabel2]
Pemberitahuan
Situs ini dalam tahap pengembangan dan pembaruan. Admin tidak memperbarui lagi permainan Let's Get Rich di situs ini. Situs ini akan beralih ke situs tutorial, berbagai informasi, info free software, perhitungan RAB dan Spesifikasi Teknis konstruksi.
OK